Tak Urus SLHS, 137 Dapur MBG di Lamsel Terancam di Suspend

38

KALIANDA – Peringatan bakal ada sanksi tegas untuk kewajiban memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi) sebagai penguatan dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), nampaknya tak begitu diindahkan oleh sejumlah SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG di Lampung Selatan.

Betapa tidak, hingga menjelang awal April 2026 ini, dari sekitar 180 SPPG yang telah beroperasi tersebar di 17 kecamatan di Lampung Selatan, hanya baru ada 43 SPPG yang telah mengantungi SLHS. Alhasil sisanya sebanyak 137 SPPG bakal terancam di suspend oleh badan gizi nasional (BGN) jilid II.

“Baru ada 43 (SPPG) yang telah memiliki SLHS. Terbanyak itu di Kecamatan Jatiagung sebanyak 8 SPPG, Sidomulyo 6, Kalianda 6, Natar 5, Candipuro dan Katibung 4, Tanjung Bintang 3, Tanjung Sari 2, serta Ketapang, Penengahan, Waysulan dan Waypanji masing-masing 1,” ujar Asnawi MM selaku Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Selasa 31 Maret 2026.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Devi Arminto M.KM tak menampik kewajiban SLHS bagi dapur SPPG dalam program MBG. Menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS Bagi SPPG dalam program MBG, bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Regulasi ini ditujukan agar dapat memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” tuturnya seraya mengatakan pihaknya siap memfasilitasi dapur MBG dalam pemenuhan kewajiban SLHS.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Regulasi ini ditujukan agar dapat memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” tuturnya seraya mengatakan pihaknya siap memfasilitasi dapur MBG dalam pemenuhan kewajiban SLHS.

“Nanti itu, dinkes bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan terlebih dahulu sebagai syarat sebelum sertifikat diterbitkan. Disamping itu, SPPG juga diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dar test laboratorium,” tukasnya. (*)