DIPERAS PAKAI VIDEO CALL, PEREMPUAN DI LAMPUNG SELATAN RUGI RP 289,9 JUTA*

39

LAMPUNG SELATAN – Perkenalan melalui Facebook berujung pemerasan. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, diduga diperas setelah video pribadinya direkam saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya. Korban mengalami kerugian hingga Rp 289.940.000.
Waka Polres Kompol Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan tersangka berinisial MRS (20), seorang buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah, telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, serta memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Tersangka menghubungi korban secara bergantian menggunakan ketiga akun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook, kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga komunikasi keduanya semakin intens. Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengajak korban melakukan panggilan video, meminta korban membuka pakaian, lalu merekamnya.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Boyoh.

Setelah memiliki rekaman video pribadi korban, tersangka diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut kepada orang lain apabila korban tidak mentransfer uang. Karena mendapat ancaman tersebut, korban kemudian mengirimkan uang melalui rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka. Total uang yang ditransfer mencapai Rp 289.940.000.

Pada 17 September 2026, polisi menangkap MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes Selatan, Jawa Tengah. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Vivo berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.

Boyoh menjelaskan, tersangka berkenalan dengan korban melalui Facebook, kemudian berlanjut ke WhatsApp dan video call hingga merekam korban. “Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal,” kata Boyoh.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.