DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

38

DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.

Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, sejumlah anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Penyampaian Ranperda APBD 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan anggaran daerah. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, DPRD dan Pemkab Lampung Selatan telah menyepakati KUA-PPAS APBD 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2027.

Dalam tahapan pembahasan berikutnya, DPRD memiliki ruang untuk mendalami arah pendapatan, belanja, program dan kegiatan yang dirancang pemerintah daerah, termasuk memastikan alokasi anggaran memiliki sasaran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan APBD bukan sekadar membahas angka dalam dokumen anggaran. Setiap alokasi belanja pada akhirnya akan berkaitan langsung dengan program pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, proses pembahasan Ranperda APBD 2027 menjadi momentum bagi DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran sekaligus pengawasan secara lebih cermat, sehingga kebijakan fiskal daerah tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya tahapan pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 antara legislatif dan eksekutif.

Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap materi Ranperda tersebut sebelum menuju proses persetujuan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku ( humasdprdls)