Sidang Lanjutan Korupsi Dana Desa Bangunan Kecamatan Palas, Lamsel

188

Bandar Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2026).

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut menghadirkan 5 orang saksi diantaranya Muhammad Iqbal mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas PMD Lampung Selatan, Suharyanah mantan Camat Palas, Anggi Antoni Kaur Perencanaan Desa Bangunan, Abdul Hamid Kaur Kesejahteraan Desa Bangunan Nadia Nurul Kaur Umum Desa Bangunan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa mantan kepala desa Bangunan Isnaini dan mantan sekretaris desa Bangunan Ansori.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firmansyah Khadafi Tjindarbumi, SH didampingi Hakim Anggota Dedi Wijaya Susanton, SH, MH dan Agus Windana, SH. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan M. Reyhan Biiznilah, SH.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun 2024.

Berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa Isnaini dan Ansori telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp.651.009.762.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU memaparkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, termasuk laporan hasil pemeriksaan keuangan dan keterangan saksi-saksi yang memperkuat adanya penyalahgunaan wewenang.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari JPU dan keterangan lanjutan dari saksi-saksi.

Sementara itu Adi Yana, SH, selaku penasehat hukum terdakwa Isnaini dari LBH Al Bantani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan fakta-fakta persidangan harus lebih terang dari cahaya dan hukum acara harus berjalan sesuai koridornya sehingga kliennya mendapatkan keadilan sesuai hukum,” ungkap Adi.