KALIANDA – Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh sebut instruksi kegiatan belajar mengajar (KBM) dialihkan secara daring (Online) selama 2 hari Senin-Selasa (7-8/9) berlaku situasional, bisa diperpanjang, bisa saja tidak tergantung dari evaluasi kondisi terakhir oleh pihak yang berwenang. Instruksi ini, kata Saifulloh, ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Lampung Selatan nomor 27 Tahun 2026, menindaklanjuti SE Gubernur Lampung nomor 150.
“Belajar daring selama 2 hari ini bisa saja nanti diperpanjang atau tidak, tergantung hasil evaluasi kondisi terakhir. Jika situasi memungkinkan, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan surat edaran bupati Lampung Selatan nomor 27 tentang belajar daring, kewaspadaan dan antisipasi dampak aktifitas GAK bagi satuan pendidikan, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Lampung nomor 150,” ujar Saifulloh kepada LR, Minggu malam 6 September 2026.
Dijelaskan Saifulloh, secara keseluruhan ada 6 poin yang disampaikan dalam surat edaran bupati tersebut yang wajib menjadi perhatian bersama. Yakni, poin 1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring : dengan ketentuan peserta didik mengikuti pembelajaran di rumah sedangkan guru dan tenaga pendidik tetap melaksanakan pembelajaran di sekolah untuk hari Senin dan Selasa tanggal 7-8 September 2026, dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi terakhir.
“Poin 2. Meniadakan Kegiatan Ekstrakurikuler di Luar Ruangan : Seluruh sekolah untuk sementara waktu tidak mengadakan kegiatan di luar jam pelajaran inti yang berlokasi di luar ruangan/lapangan terbuka, seperti kegiatan Pramuka,
olahraga, ekstrakurikuler, atau kegiatan sejenis lainnya,” imbuhnya.
Poin 3, terus Syaifulloh, Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan bagi Siswa : Memberikan himbauan dan edukasi kepada para siswa agar tidak beraktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, mengingat paparan debu vulkanik dari aktivitas Gunung Krakatau berpotensi membahayakan kesehatan saluran pernapasan. Kemudian pada poin 4, Wajib Menggunakan Masker : Mengajak dan mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menggunakan masker apabila terpaksa harus beraktivitas di luar ruangan atau dalam perjalanan menuju dan dari sekolah.
“Sedangkan pada poin 5, Larangan Berwisata dan Beraktivitas di Sekitar Pantai : Menghimbau secara tegas kepada siswa dan orang tua/wali murid agar untuk sementara waktu tidak melakukan kunjungan wisata, rekreasi, atau bermain di sekitar wilayah pesisir pantai. Dan poin pamungkas, tentang Sosialisasi dan Pelaksanaan : Instruksi ini bersifat penting dan segera untuk dilaksanakan, serta agar disosialisasikan secara masif kepada seluruh guru,
tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua/wali murid di masing-masing satuan
pendidikan,” pungkas Syaifulloh.
(*)
















