RAJABASA-LBH ALBANTANI mengadakan penyuluhan hukum di Kecamatan Rajabasa tepatnya di Gedung Aula kecamatan Rajabasa. Kegiatan ini di hadiri oleh Direktur LBH ALBANTANI Eko Umaidi S.Kom SH. Adi Yana SH. M.Ridho SH MH. Rendy Ardiansyah SH. Kabag Hukum pemda lampung selatan Bapak Qorinilwan SH. M.A. dari BNN Lampung Selatan Bapak Sumarman SE MM serta perwakilan desa dari 16 desa yang berada di kecamatan rajabasa.
Kegiatan acara penyuluhan hukum ini pada hari selasa tanggal 5 mei 2026 dibuka langsung Camat Rajabasa Bapak Firdaus SE MM.

Kegiatan penyuluhan ini sebagai momentum bagi aparatur desa mendapat pencerahan hukum langsung dari LBH ALBANTANI. setiap permasalahan hukum didesa ada Peran Paralegal yang membantu menyelasaikan masalah jangan sampai keranah hukum dengan dapat diatasi secara musyawarah jika dalam penjelasan narasumber pemateri dari Kabag Hukum Bapak Qorinilwan SH MA yakni dengan cara Restoratif Justice (RJ) penyelesai diluar Pengadilan. (asof)
















