Dinilai Tak Beretika, DPC LSM Trinusa Digugat Secara Hukum ke PN Kalianda

348

KALIANDA- Tampaknya, langkah DPC LSM Trinusa Lampung Selatan blusukan ke sekolah sekolah dari SD hingga SMA Sederajat, akan terhenti. Ini setelah, adanya laporan gugatan dari kantor hukum Januari M Nasir & Rekan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, 2 April 2006 lalu. Dalam perkara itu, pihak penggugat yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Kantor Hukum Januri dan Rekan menggugat Ferdy Saputra Lambardo sebagai Ketua DPC Trinusa Lampung Selatan yang beralamat Jln Ra Basid GG Gemilang Fajar Baru 2, Jati Agung, Lamsel.

“Kita menggugat karena ada ketidak nyamanan di sekolah kami, yang dapat menggangu proses belajar mengajar. Juga, etika mereka datang ke sekolah kurang pas sehingga kami merasa terganggu. Padahal, tidak ada kesalahan tapi kami selalu disorot miring,” jelas Kuasa Hukum SDN Pemulihan dan SMK Nurul Huda, Dr.Januri SH MH dan Rekan di halaman Kantor PN Kalianda, Kamis (30/4).

Lebih lanjut Januri mengatakan ini merupakan langkah hukum kami untuk dapatkan keadilan dari tindakan ketidak nyamanan di sekolah kami karena LSM itu selalu berkunjung yang menurut kami tidak beretika,” katanya. Dirinya pun menjelaskan saat ini proses gugatan kami telah masuk dalam tahap sidang yang pertama di PN Kalianda ini. Ya, semoga langkah hukum ini dapat jadi pelajaran semua orang. Karena negeri ini, diatur oleh hukum. Dan, pada prinsipnya kami tidak alergi kepada wartawan dan LSM sepanjang dilakukan dengan tatacara yang benar,” imbuh Dr. Januri SH MH seraya sebutkan nama pengacara lainnya dalam perkara gugatan ini. Adalah, Asep Nurmansyah SH dan Nazilah Regu Anggota SH. (asof)