Penyuluhan Hukum Paralegal, Kecamatan Rajabasa Perkuat Peran Desa dalam Akses Keadilan

106

Rajabasa – Pemerintah Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi peran paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajabasa ini diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Rajabasa atau perwakilannya, serta menghadirkan Tim Advokat Al-Bantani sebagai narasumber.

Acara dibuka langsung oleh Camat Rajabasa, Firdaus. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur desa, khususnya terkait peran paralegal dalam membantu masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para kepala desa dapat memahami dan mengoptimalkan peran paralegal di desa masing-masing. Ini penting agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum, terutama dalam penyelesaian persoalan yang tidak harus sampai ke pengadilan,” ujar Firdaus.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan paralegal di desa dapat menjadi solusi awal dalam mencegah konflik hukum yang lebih besar. “Paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, kepala desa dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum,” tambahnya.
Dalam pemaparan materi, Tim Advokat Al-Bantani menjelaskan bahwa paralegal merupakan individu yang memiliki pengetahuan hukum namun bukan advokat, dan bertugas memberikan bantuan hukum nonlitigasi seperti penyuluhan, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan administrasi.
Peran paralegal dinilai sangat strategis, khususnya dalam membantu masyarakat desa yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum profesional. Selain menjadi penyuluh hukum, paralegal juga berfungsi sebagai pendamping administratif serta penghubung antara masyarakat dengan lembaga hukum formal.

Keberadaan paralegal sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa paralegal dapat memberikan bantuan hukum di luar pengadilan guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih memahami pentingnya pembentukan dan penguatan peran paralegal di desa, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran. (asof)