Sekdakab Buka Suara Terkait Pinjaman PT SMI

67

KALIANDA – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Sekdakab Lamsel) Supriyanto akhirnya buka suara terkait pinjaman daerah ke PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Pada agenda hari terakhir pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan 2026 bersama badan anggaran DPRD setempat, Supriyanto mengungkapkan pinjaman Rp100 miliar tersebut sejatinya telah disetujui oleh pihak BUMN itu sejak Jumat 28 Agustus lalu pada saat rakor bersama.

Namun demikian, menurut Supriyanto, persetujuan pinjaman itu memang belum diumumkan secara resmi karena masih menunggu sejumlah pelaksanaan tahap akhir yang merupakan bagian dari prosedur akhir administrasi persyaratan pinjaman.

“Secara prinsip, sesungguhnya pinjaman daerah tersebut sudah disetujui Pak, dari hari Jumat kemarin (28/8), sudah klear, hanya tinggal (penerbitan) surat resminya saja. Sejatinya sudah disetujui pak,” ungkap Supriyanto menjawab pertanyaan banggar, Senin 31 Agustus 2026.

Dalam kesempatan itu, kepala BPKAD, Rini Ariasih meng-aminkan atas adanya persetujuan pinjaman daerah tersebut. Rini menambahkan, sesuai mekanisme, proses pencairan pinjaman daerah tersebut akan terlaksana secara bertahap melalui pemindahan buku RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) sesuai dengan progres pengerjaan fisik di lapangan yang tertuang di dalam surat perjanjian.

“Izin pimpinan, persetujuan pinjaman daerah itu memang benar sudah diperoleh pada (Rakor) Jumat kemarin, namun masih menunggu surat (Persetujuan) resmi. Nah kemudian, dalam hal pencairan (Pinjaman) ke rekening kas umum daerah, bertahap. (Pencairan) sesuai dengan progres (Pembangunan) titik di PUPR,” imbuh Rini seraya menambahkan meski sejumlah paket proyek pinjaman daerah tersebut telah dilakukan lelang namun belum berkontrak hingga menunggu surat resmi dari PT SMI.

Sebelumnya, terungkap alasan kekeuhnya Banggar DPRD Lampung Selatan meminta kehadiran secara langsung Kepala Dinas PUPR, Agnatius Syahrizal dalam pembahasan Raperda APBD perubahan 2026 terkait dengan pelaksanaan proses tender paket proyek infrastruktur ruas jalan pinjaman dari PT SMI yang telah dilaksanakan. DPRD menilai, cukup riskan dengan potensi gugatan hukum jika pinjaman daerah itu gagal disetujui, namun kegiatan pembangunan telah dilaksanakan proses tender.

“Izin pimpinan, terkait dengan pinjaman ke PT SMI dalam proses lelang, saya sebagai PA, kepala dinas atau pengguna anggaran, hanya menyurati untuk perintah lelang ke (Bagian) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Evaluasi, dan secara teknis, verifikasi itu di PBJ. Jadi bukan kami (PUPR) yang menentukan siapa yang menang untuk pekerjaan pinjaman PT SMI,” tukas Kepala Dinas PUPR, Agnatius Syahrizal.

(*)