Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Gelar Rapat Persiapan Tindak Lanjut Implementasi Layanan

8

Kalianda, 15 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Rapat Persiapan Tindak Lanjut Implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari bersama Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Lampung Selatan dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Bapak Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan, internalisasi, dan sosialisasi dalam rangka mendukung implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi antar pihak yang memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan layanan.
Dalam pelaksanaannya, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi yang efektif. Pengurus Daerah IPPAT Lampung Selatan memiliki peran dalam mendukung proses layanan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah, sementara BPPRD Kabupaten Lampung Selatan turut berperan dalam aspek yang berkaitan dengan proses administrasi daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Melalui rapat koordinasi ini, dilakukan pembahasan mengenai berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam rangka implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari. Penyamaan pemahaman mengenai alur, koordinasi, serta kesiapan masing-masing pihak menjadi bagian penting agar implementasi layanan dapat berjalan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan efektivitas proses pelayanan pertanahan melalui koordinasi yang lebih baik antara Kantor Pertanahan dengan pihak-pihak terkait. Dengan adanya pemahaman dan koordinasi yang selaras, setiap tahapan proses pelayanan diharapkan dapat berjalan secara lebih tertib dan terukur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus mendorong penguatan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Sinergi tersebut diperlukan untuk mendukung terciptanya proses pelayanan yang memberikan kepastian, baik dari sisi tahapan maupun waktu penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi dan koordinasi lintas pihak yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan nantinya dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian dalam proses pelayanan, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin cepat, efektif, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.