Ketu Dewan Penasehat PERSADIN Lampung Apresiasi Hakim Tolak Prapradilan Eks Gubernur Arinal Djunaidi, Puji Kinerja Profesionalitas Kejati Usut Kasus Tipikor

73
  1. Ketu Dewan Penasehat PERSADIN Lampung Apresiasi Hakim Tolak Prapradilan Eks Gubernur Arinal Djunaidi, Puji Kinerja Profesionalitas Kejati Usut Kasus Tipikor

BANDARLAMPUNG – Ketua Dewan Penasehat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S. E., S.H., mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Yakni yang menetapkan menolak gugatan prapradilan yang diajukan pemohon mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Saya mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Tanjungkarang, Agus Widana, S.H., yang telah secara objektif menolak permohonan prapradilan yang diajukan oleh tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saudara Arinal Djunaidi,” terang Alzier, Selasa, 2 Juni 2026.

Alzier pun memuji kinerja jajaran Kejati Lampung dibawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo. Dimana Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah bersikap profesional dan akuntabel dalam mengusut perkara tipikor di Lampung. Khususnya dalam penanganan perkara Tipikor Pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang melibatkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka

Tanjungkarang ini menandakan jika kinerja Tim Pidsus Kejati Lampung telah sesuai peraturan perundang-undangan. Dimana kebijakan penetapan, penahanan termasuk penyitaan aset tersangka Arinal Djunaidi telah sah secara hukum. Sekarang tugas penyidik adalah fokus agar dapat segera melimpahkan dan menyidangkan perkara ini kepengadilan,” tandas Alzier yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL).

Sebelumnya Hakim Tunggal PN Tanjungkarang Agus Widana S. H menolak gugatan Prapradilan yang diajukan Pemohon Arinal Djunaidi. Dengan demikian penetapan Arinal sebagai tersangka Tipikor oleh Termohon Kejati Lampung dinyatakan sah. Selain itu terkait penahanan terhadap Pemohon juga dinilai telah sah secara hukum. (zof)