KALIANDA – Pelaksanaan Bimtek anggota DPRD Lampung Selatan ke Provinsi Bali dengan menggandeng Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Pusat Kajian (LPPKMPK) Universitas Ngurah Rai tidak sesuai dengan dokumen RUP (Rencana Umum Pengadaan) yakni dilaksanakan secara swakelola type I.
Disamping itu, pelaksanaan bimtek yang bekerja sama dengan Universitas dibawah naungan Yayasan Jagadhita Denpasar ini ternyata tabrak Perpres 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dimana didalam pasal 47 Perpres 46/2025 mengatur 4 type swakelola. Tipe I: direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh K/L/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran. Dengan bekerja sama pelaksanaannya dengan UNR, maka gugurlah kriteria swakelola type I.
Kemudian Tipe II: direncanakan dan diawasi oleh K/L/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, tetapi dilaksanakan oleh K/L/Perangkat Daerah lain. Sedangkan Universitas Ngurah Rai bukan lah perangkat daerah, UNR merupakan lembaga pendidikan. Sehingga tidak termasuk kriteria swakelola type II.
Sedangkan untuk swakelola Tipe III: Dilakukan berdasarkan kontrak PPK yang dilaksanakan oleh Ormas. Seperti diketahui UNR maupun unit kerjanya LPPKMPK bukanlah berbadan hukum Organisasi Kemasyarakatan. Terakhir, Tipe IV: dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat.
Untuk diketahui, dalam RUP yang tayang pada aplikasi SiRUP, kegiatan Bimtek DPRD Lampung Selatan tahun anggaran 2026 diumumkan dalam 2 dokumen.
Untuk dokumen pertama nilai pagu anggaran Rp1,5 M dengan kode RUP 42256052 dan dokumen kedua nilai pagu anggaran Rp306 juta dengan kode RUP 42255955. Kedua dokumen RUP tersebut diumumkan dengan pelaksanaan melalui metode swakelola type I.
Sebelumnya, kegiatan bimtek ke pulau Dewata ini sedianya dilaksanakan pada 6-9 September 2026 lalu, namun menjelang keberangkatan terjadi peristiwa abu vulkanik Gunung amAnak Krakatau (GAK). Alhasil, pelaksanaan dikabarkan diundur dengan penjadwalan ulang pada 19-22 September 2026 ini.
Sementara, Sekretaris DPRD Lampung Selatan Achmad Herry dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim namun tak merespon.
(*)














